Header Ads

Nasabah RI Transfer Rp 18,9 T, Ditjen Pajak Periksa SPT-nya


http://www.mastercasino88.net/mastercasino88/index.jsp

 Nasabah RI Transfer Rp 18,9 T, Ditjen Pajak Periksa SPT-nya

Bank Standard Chartered Inggirs sedang menyelidiki pihak regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah karena transfer uang nasabah Indonesia dalam jumlah yang sangat besar. Tidak tanggung-tanggung, jumlah fantastis yang ditransfer itu sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun.

Menurut laporan BBC, dana itu ditransfer dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura. Transfer dana dalam jumlah yang besar itu dipindahkan pada akhir 2015, sebelum guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard pada awal 2016.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan sudah berkomunikasi dengan pihak Standard Chartered terkait masalah itu.

Mereka melapor tadi, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh kami ikut benerin SPT nya, ucap KEn di Bursa Efek Indonesia.

Hanya saja, Ken tidak menjelaskan siapa nasabah tersebut. Yang jelas, Ken mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak Stanchart.

Sementara itu, menurut Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak akan segera merespons laporan dari Stanchart itu.

Akan tetapi, dia mengatakan, belum bisa memberitahukan apa motif dibalik transfer dalam jumlah yang fantastis di akhir 2015 itu.

Belum ada penjelasan lebih lanjut apapun soal indikasi itu, akan segera dikabarkan, ucapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.