Suap Dirjen Hubla Dan Indomico Mandiri
Suap Dirjen Hubla Dan Indomico Mandiri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Indominco Mandiri, Leksono Poeranto. Pemeriksaan terhadap Leksono untuk menelusuri sumber suap yang diterima Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).
Selain Leksono, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan terhadap kasus Adiputra Kurniawan. Mereka yakni Ketua Pekerjaan Pengerukan alur Pelayaran Tanjung Emas Semarang TA 2017, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas Hesti Widiyaningsih.
Kemudian, Kabid Pelatihan Pusbag SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan, yang juga mantan Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Wisnoe Wihandani. Tiga orang PNS KSOP Kelas 1 Tanjung Emas Semarang turut dipanggil menjadi saksi.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan silang pada dua tersangka yakni, Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono.
"APK diperiksa sebagai saksi untuk ATB (Antonius Tonny Budiono), sebaliknya ATB diperiksa untuk APK," kata Febri.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.
KPK mengamankan barang bukti 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).
Selain Leksono, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan terhadap kasus Adiputra Kurniawan. Mereka yakni Ketua Pekerjaan Pengerukan alur Pelayaran Tanjung Emas Semarang TA 2017, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas Hesti Widiyaningsih.
Kemudian, Kabid Pelatihan Pusbag SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan, yang juga mantan Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Wisnoe Wihandani. Tiga orang PNS KSOP Kelas 1 Tanjung Emas Semarang turut dipanggil menjadi saksi.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan silang pada dua tersangka yakni, Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono.
"APK diperiksa sebagai saksi untuk ATB (Antonius Tonny Budiono), sebaliknya ATB diperiksa untuk APK," kata Febri.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.
KPK mengamankan barang bukti 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.
Post a Comment