5 Tersangka Suap Transmart Diperiksa KPK
5 Tersangka Suap Transmart Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan izin lingkungan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.
Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, serta pihak swasta bernama Hendy.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).
Selain kelima tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan terhadap lima saksi. Kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti.
Mereka adalah, Manager Pengawasan PT KIEC Sugeng Rahardjo, Manager Service and Precurement Handi Harivan, Kasir PT Brantas Abipraya Poniran, Manager Bussines and Land Development PT KIEC M Hasyim, dan SHE PT KIEC Rizal Amir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi (TIA). Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EWD) serta Hendy (HE) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring opersi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mall Transmart.
Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, serta pihak swasta bernama Hendy.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).
Selain kelima tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan terhadap lima saksi. Kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti.
Mereka adalah, Manager Pengawasan PT KIEC Sugeng Rahardjo, Manager Service and Precurement Handi Harivan, Kasir PT Brantas Abipraya Poniran, Manager Bussines and Land Development PT KIEC M Hasyim, dan SHE PT KIEC Rizal Amir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi (TIA). Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EWD) serta Hendy (HE) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring opersi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mall Transmart.
Post a Comment