Guru Cabuli Murid, Terungkap Sesudah 3 Tahun
Guru Cabuli Murid, Terungkap Sesudah 3 Tahun
Seorang wali kelas sebuah sekolah dasar (SD) di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, memperkosa muridnya yang masih kelas empat. Kejahatan seksual itu dilakukan MM di salah satu ruang kelas di SD negeri tempatnya mengajar.
Peristiwa ini bermula, saat siswi berinisial YS itu tidak mengikuti pelajaran olahraga dengan alasan tidak memiliki baju.
Tak lama kemudian, MM menghampiri YS yang berada di dalam kelas seorang diri. MM saat itu telah membawa tali rafia dan lakban di tangannya.
MM langsung mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia. Dia lalu membekap mulut korban dengan lakban. Pelaku lalu memperkosanya di kursi dan lantai ruang kelas.
Usai memperkosa, MM kemudian mengancam akan membunuh korban jika memberi tahu kejadian tersebut. Pelaku sempat memberikan uang, tetapi ditolak oleh korban.
Kasus tersebut baru terungkap tiga tahun kemudian, setelah korban lulus SD dan kini duduk di bangku SMP kelas 1.
Korban menceritakan kepada orangtuanya soal kejadian tersebut. Orangtua korban yang tidak terima anaknya diperkosa gurunya lantas melapor ke polisi.
"Orangtua korban baru lapor polisi pada 3 September 2017," kata Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Syarief Hidayat, Senin (23/10/2017).
Syarief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada September 2014, saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Korban baru melapor kepada orangtuanya karena saat itu takut dibunuh pelaku.
"Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti," tutur dia.
Polisi kemudian meringkus pelaku dan menetapkan guru SD yang merupakan wali kelas korban sebagai tersangka.
"Pelaku kooperatif, tidak melawan saat ditangkap," ujar Syarief.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak mengakui telah menyetubuhi secara paksa terhadap korban. Melainkan hanya memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Syarief.
Peristiwa ini bermula, saat siswi berinisial YS itu tidak mengikuti pelajaran olahraga dengan alasan tidak memiliki baju.
Tak lama kemudian, MM menghampiri YS yang berada di dalam kelas seorang diri. MM saat itu telah membawa tali rafia dan lakban di tangannya.
MM langsung mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia. Dia lalu membekap mulut korban dengan lakban. Pelaku lalu memperkosanya di kursi dan lantai ruang kelas.
Usai memperkosa, MM kemudian mengancam akan membunuh korban jika memberi tahu kejadian tersebut. Pelaku sempat memberikan uang, tetapi ditolak oleh korban.
Kasus tersebut baru terungkap tiga tahun kemudian, setelah korban lulus SD dan kini duduk di bangku SMP kelas 1.
Korban menceritakan kepada orangtuanya soal kejadian tersebut. Orangtua korban yang tidak terima anaknya diperkosa gurunya lantas melapor ke polisi.
"Orangtua korban baru lapor polisi pada 3 September 2017," kata Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Syarief Hidayat, Senin (23/10/2017).
Syarief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada September 2014, saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Korban baru melapor kepada orangtuanya karena saat itu takut dibunuh pelaku.
"Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti," tutur dia.
Polisi kemudian meringkus pelaku dan menetapkan guru SD yang merupakan wali kelas korban sebagai tersangka.
"Pelaku kooperatif, tidak melawan saat ditangkap," ujar Syarief.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak mengakui telah menyetubuhi secara paksa terhadap korban. Melainkan hanya memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Syarief.
Post a Comment