Sandiaga Tolak Perpanjang Izin Alexis
Sandiaga Tolak Perpanjang Izin Alexis
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku lega setelah tidak memperpanjang izin dua unit usaha Alexis, hotel dan griya pijat. Hal ini selaras dengan salah satu dari 23 janji kampanyenya.
"Hari ini, pecah telor satu, yaitu kami tidak memperpanjang izin daripada tempat Alexis. Ada 23 rencana kerja, itu sudah kita hitungin satu-satu," kata Sandiaga di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut dia, realisasi ini adalah cermin cepatnya kinerja bersama Gubernur DKI Anies Baswedan. Terhitung, baru memasuki pekan kedua menjabat, kedua pimpinan itu merealisasikan janji kampanyenya.
"Karena baru dua minggu bekerja, tapi kita sudah bekerja cepat sekali," kata Sandiaga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin dua unit usaha Alexis. Surat terkait hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI, Edy Junaedi.
Gubernur DKI Anies Baswedan membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak Alexis sudah menyalahi prosedur dengan laporan dan bukti dimiliki terkait tindakan amoral di tempat tersebut.
"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi," Anies memungkasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi.
"Iya (surat resmi)," kata Edy via pesan singkat. Senin (30/10/2017).
Surat atas tembusan Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8 tersebut membeberkan empat pertimbangan mengapa izin tempat tersebut tidak diperpanjang.
Pertama, menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.
Kedua, setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
"Sehubungan dengan hal-hal di atas, pemohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," tulis poin keempat surat tersebut.
"Hari ini, pecah telor satu, yaitu kami tidak memperpanjang izin daripada tempat Alexis. Ada 23 rencana kerja, itu sudah kita hitungin satu-satu," kata Sandiaga di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut dia, realisasi ini adalah cermin cepatnya kinerja bersama Gubernur DKI Anies Baswedan. Terhitung, baru memasuki pekan kedua menjabat, kedua pimpinan itu merealisasikan janji kampanyenya.
"Karena baru dua minggu bekerja, tapi kita sudah bekerja cepat sekali," kata Sandiaga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin dua unit usaha Alexis. Surat terkait hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI, Edy Junaedi.
Gubernur DKI Anies Baswedan membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak Alexis sudah menyalahi prosedur dengan laporan dan bukti dimiliki terkait tindakan amoral di tempat tersebut.
"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi," Anies memungkasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi.
"Iya (surat resmi)," kata Edy via pesan singkat. Senin (30/10/2017).
Surat atas tembusan Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8 tersebut membeberkan empat pertimbangan mengapa izin tempat tersebut tidak diperpanjang.
Pertama, menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.
Kedua, setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
"Sehubungan dengan hal-hal di atas, pemohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," tulis poin keempat surat tersebut.
Post a Comment