Header Ads

Hentikan Reklamasi, Gubernur Anies-Sandi Akan Lakukan Dua Langkah Ini


Hentikan Reklamasi, Gubernur Anies-Sandi Akan Lakukan Dua Langkah Ini

Salah satu misi kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno adalah menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan telah mengeluarkan surat pencabutan moratorium reklamasi 9 Oktober lalu. Beberapa pengembang juga sudah memegang izin untuk melanjutkan pembangunan di pulau buatan di Teluk Jakarta.

Wakil Advokasi, Hukum, dan Kebijakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea setuju dengan adanya dua langkah yang dapat dilakukan oleh Gubernur Anies untuk menyelesaikan reklamasi. Yang pertama adalah mengabaikan pemerintah pusat untuk memberikan ijin. Menurut Tigor, Keppres No, 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pasal 4 menyebutkan bahwa hak dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kewenangan Gubernur ini tidak dicabut dalam Perpres No 52 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Kendali Gubernur sudah kuat untuk menghentikan reklamasi.

Yang kedua, Gubernur DKI Jakarta bisa melihat ulang atas peraturan gubernur tentang cara merancang pulai reklamasi. Tigor juga mengatakan ada dua peraturan gubernur DKI Jakarta yaitu Pergub No 137 Tahun 2017 Tentang Cara Merancang Kota Pulau G dan Pergub No 206 Tahun 2016 Tentang Panduan Rancang Pulau D, D, dan E.

Semua harus diperiksa kembali, kita menemukan permasalahan harus dicabut. Nah, soal permasalahan itu tentu banyak masalah apalagi menyangkut lingkungan. Kami akan mengawal advokasi agar bisa memberikan masukan, ungkap Tigor.

Tekad politik gubernur baru untuk menghentikan reklamasi bisa dilihat dari dua langkah penghentian reklamasi Teluk Jakarta ini.  Sedangkan untuk pulau yang terlanjut terbentuk bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai tempat penelitian.
Diberdayakan oleh Blogger.