Header Ads

Karena Pailit, Uang Korban First Travel Tak Kembali

Karena Pailit, Uang Korban First Travel Tak Kembali


Komisi VIII DPR mendengar keluhan para calon jamaah umrah korban First Travel hari ini, Kamis (12/10/2017). Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad meminta pemerintah agar First Travel tidak dipailitkan.

"Kalau perusahaan dipailitkan, yang rugi adalah jamaah," ujar Noor di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Dia berpendapat apabila First Travel dinyatakan pailit, otomatis perusahaan tersebut tidak bisa mengembalikan uang jamaah. Ia menduga masih ada aset First Travel yang belum terungkap.

Bila perkiraan itu benar, maka akan ada yang diuntungkan bila First Travel dipailitkan.

"Kalau dipailitkan selang beberapa tahun tapi bosnya masih tetap kaya, itu yang dikhawatirkan oleh jamaah dan kami sepakat dengan itu," tutur dia.

Komisi VIII DPR juga meminta kepada Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus First Travel ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan berkas perkara atas ketiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan lengkap dalam waktu dekat.

Setelah berkas lengkap, Tito mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan ke Kejaksaan, sehingga ketiga tersangka itu bisa langsung diajukan dalam muka sidang.

"Tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menurut Tito, kasus ini berawal dari 13 laporan korban First Travel dengan total dana yang diduga digelapkan sebesar Rp 1 triliun lebih.

"Kemudian ada 46 ribu lebih anggota masyarakat jemaah gagal diberangkatkan," ucap Tito.
Diberdayakan oleh Blogger.