Header Ads

Melihat Zaman Dulu Sistem Registrasi SIM Card



Melihat Zaman Dulu Sistem Registrasi SIM Card

Registrasi SIM card pra bayar, baik bagi pelanggan lama atau baru, ini dilakukan dengan persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Seperti yang diketahui, kebijakan registrasi seperti ini dulu pernah dilakukan dengan lebih longgar dan ujung-ujungnya kurang efektif.

Pada 12 Desember 2005, telah diberlakukan proses registrasi identitas pengguna kartu selular. Semua operator selular menggalang proses registrasi melalui SMS yang dikirim ke nomor 4444.

Pada waktu itu, keaslian data diperhatikan dengan penuh. Yang mana pelanggan selular prabayar diwajibkan mengirimkan fotokopi bukti identitas yang disertakan dalam registrasi. Pengiriman datanya bisa diserahkan langsung di gerai operator atau dikirim melalui PT. Pos, ke alamat yang sudah ditetapkan setiap operator.

Otoritas Indonesia memberi batas waktu sampai 28 April 2006 untuk bisa melakukan registrasi. Jika tidak, nomor akan mati atau tidak bisa dipakai lagi. Sementara itu untuk validasi bukti identitasnya, operator diberi waktu untuk melakukannya secara terus menerus, tidak ada batasan waktu.

Dalam cara kerjanya, proses registrasi SIM card kurang efektif. Misalnya penipuan telepon selular sering terjadi. Upaya perbaikan sempat terjadi di kala pemerintah Indonesia menerapkan kewajiban registrasi kartu prabayar. Sayangnya pelaksanaan tersebut mudah dibohongi.

Sebenarnya Registrasi SIM card mengharuskan pengguna selular prabayar menginput data-data pribadi misalnya nama lengkap, tanggal lahir, serta alamat yang disesuaikan di KTP. Harapannya jika ada tindak kejahatan melalui nomor telepon, penyelidikan pihak berwajib lebih mudah menindaknya. Karena setiap nomor selular sudah ada keterangan siapa penggunannya.

Akan tetapi, harapan hanya tinggal harapan, registrasi  SIM card yang dikirim ke nomor 4444 tersebut akhirnya hanya sebatas formalitas. Pengguna selular prabayar dapat dengan mudah memasukkan informasi data palsu ketika melakukan registrasi.

Kejadian itu juga diakui oleh Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto. Kami mengakuinya jika registrasi tersebut masih bisa dibohongi dengan mengirimkan data-data palsu, ungkapnya.

Sanksinya adalah banyak penipuan yang memanfaatkan kesempatan tersebut, sambungnya.


Diberdayakan oleh Blogger.