Khususnya Hukuman Mati Daripada Hukuman Lainnya
Khususnya Hukuman Mati Daripada Hukuman Lainnya
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Sebab, hukum positif di Indonesia masih mengatur soal hukuman mati.
Prasetyo bahkan memastikan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap saat ini tinggal menunggu waktu saja. Eksekusi akan dilakukan setelah hak hukum para terpidana terpenuhi.
"Timing-nya sedang kita timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi. Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Prasetyo mengakui bahwa masih ada terpidana hukuman mati yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya, serta juga pengajuan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali.
"Itu karena hukuman mati sangat khusus, tidak seperti hukuman lain," ucap dia.
Dia menjelaskan, dalam pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Berbeda dengan pidana mati.
"Jangan sampai justru sudah dieksekusi ada PK dan putusan pengadilan mengabulkan, kan tidak bisa lagi," kata Prasetyo.
Memang diakui masih banyak desakan dari berbagai pihak agar Indonesia memberhentikan penerapan hukuman mati. Bukan hanya dari luar negeri, desakan juga berdatangan dari elemen-elemen di dalam negeri.
Akan tetapi, hukum positif di Indonesia yakni KUHP mengatur hal tersebut sehingga akan tetap dijalankan. Prasetyo bahkan mengindikasikan eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Ya insyaallah-lah," ucap dia.
Prasetyo bahkan memastikan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap saat ini tinggal menunggu waktu saja. Eksekusi akan dilakukan setelah hak hukum para terpidana terpenuhi.
"Timing-nya sedang kita timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi. Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Prasetyo mengakui bahwa masih ada terpidana hukuman mati yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya, serta juga pengajuan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali.
"Itu karena hukuman mati sangat khusus, tidak seperti hukuman lain," ucap dia.
Dia menjelaskan, dalam pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Berbeda dengan pidana mati.
"Jangan sampai justru sudah dieksekusi ada PK dan putusan pengadilan mengabulkan, kan tidak bisa lagi," kata Prasetyo.
Memang diakui masih banyak desakan dari berbagai pihak agar Indonesia memberhentikan penerapan hukuman mati. Bukan hanya dari luar negeri, desakan juga berdatangan dari elemen-elemen di dalam negeri.
Akan tetapi, hukum positif di Indonesia yakni KUHP mengatur hal tersebut sehingga akan tetap dijalankan. Prasetyo bahkan mengindikasikan eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Ya insyaallah-lah," ucap dia.
Post a Comment