Novanto Tidak Akan Bisa Kabur dengan 200 Bukti
Novanto Tidak Akan Bisa Kabur dengan 200 Bukti
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan bahwa Setya Novanto tidak akan bisa kabur dari jeratan hukum dan statusnya sekarang sudah tersangka pada kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Menurut Saut, penyidik sudah memiliki lebih dari 200 bukti terkait keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Kita lihat saja, Dia tidak akan bisa kabur lagi, ada 200 bukti, ungkap Saut saat diskusi Kajian Nalar Hukum Seri I Kanal Hukum Pemuda Lintas Agama, Rawamangun, Jakarta Timur.
KPK telah melihat seluruh kasus dalam korupsi e-KTP, mulai dari transfer dan semuanya. Perusahaan mana yang dia gunakan, semuanya ada, ucap Saut.
e-KTP itu sudah saya perhatikan sejah setahun yang lalu, ke mana dia bermain, ke mana dia transfer semua uangnya, ada semuanya di sini. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua, ujar Saut.
Akan tetapi, KPK menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan dari Pengadilan kami hormati sepenuhnya. Tapi tidak apa-apa di praperadilan, tidak bisa di substansi, sambungnya.
Novanto juga memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini secarah sah telah menganulir status tersangka yang diberikan oleh KPK pada Novanto, karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia duduga ikut dalam mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Post a Comment