Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani: Ini Sangat Berat
Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani: Ini Sangat Berat
Buni Yani merasa sangat keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan penjara. Buni Yani juga menyampaikan nota pembelaan.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Buni Yani dipersilakan berdiskusi dengan pengacaranya. Dan akhirnya Buni Yani meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pembelaannya.
Kalau bisa dikabulkan 2 minggu. Karena tuntutan ini sangat berat sekali, jadi sesuai tingkat beratnya tuntutan membutuhkan waktu. Tidak cukup kalau seminggu, ucap Buni Yani di Gedung Arsip, Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum mengaku tidak menjadi masalah atas waktu yang diminta oleh Buni Yani. Sedangkan majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permintaan Buni Yani tersebut.
Kami sebenarnya tidak ingin sampai 2 minggu, tapi kalau tanggal 17 Oktober nanti sudah ada. Kalau tidak ada berarti dianggap tidak mengajukan nota pembelaan, ucap majelis hakim M Saptono.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Buni Yani melanggar pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa juga menilai postingan Buni Yani di medsosnya menimbulkan kebencian di publik. Postingan yang dimaksud adalah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dalam kasus ini, Buni Yani dituntut telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata pakai. Selain itu, Buni Yani didakwa telah menyebarkan informasi yang menimbulkan perpecahan terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Post a Comment