Header Ads

Rumah Dinas Zumi Zola DIgeledah

Rumah Dinas Zumi Zola DIgeledah


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengisyaratkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

“Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi,” ujar Saut usai jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut juga menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di Rumah Dinas Zumi Zola karena proses terhadap orang nomor satu di Jambi itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan,” terang dia.

Namun Saut tetap tak mau memberikan pernyataan soal kebenaran pihaknya yang sudah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. “Jangan, kalau nyebut nama orang kan nggak boleh,” kata dia.

Pengeledahan Rumah Dinas Zumi Zola diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBN Provinsi Jambi. Zumi Zola yang merupakan kuasa anggaran APBN Provinsi Jambi sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut.

RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap RABD Jambi. Yang teranyar, penyidik memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.