Header Ads

KPK Sebut Setnov Masih Mengelak


KPK Sebut Setnov Masih Mengelak

Meski sudah mengajukan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku kepada KPK, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dikatakan masih berkelit di pengadilan.

Sejauh ini kami lihat, tersangka justru masih mengelak dan mengatakan tidak ada penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan. Padahal beberapa saksi sudah mengatakan hal yang sama dan juga sudah ada kerja sama dengan luar negeri, FBI juga sudah kita utus, ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/1).

Hal itu disampaikan terkait proses penilaian permohonan JC dari mantan Ketua Golkar Setnov oleh KPK.

Setnov diduga menerima keuntungan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari hasil korupsi e-KTP. Uang yang diberikan oleh Anang lewat Andi dan jam tangan yang diberikan oleh Andi dan Johannes Marliem.

Pada saat itu juga, Setnov langsung mengajukan permohonan JC kepada KPK. Kuasa Hukumnya, Firman Wijaya mengatakan pengajuan JC itu adalah karena Setnov ingin membongkar nama-nama yang diduga turut terlibat dalam kasus e-KTP.

Kendati begitu, KPK masih memberi waktu kepada Setnov untuk menunjukkan keseriusannya dalam pengajuan JC itu.

Saat ini belum terlambat untuk mengatakan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kalau memang Setnov mengetahui ada pemain yang besar untuk membuktikan yang bersangkutan Setnov bukan pelaku utama, ucapnya.

Dia mengatakan bahwa jika ingin mendapatkan ijin JC setidaknya dilihat dari tiga hal. Yang pertama, terdaksa harus mengakui semua perbuatannya.

Jadi jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC, perbuatannya tidak diakui, tapi perbuatan orang lain disampaikan, ucapnya.

Yang kedua, mengungkapkan identitas pelain yang lain. Tapi, sejauh ini KPK dikatakan belum mendapatkan informasi yang signifikan dari Setnov.

Ketika, pemohon bukan pelaku utama. Penjelasan dari Febri mengatakan, beberapa keputusan hakim mencontohkan bahwa permohonan JC yang berasal dari pelaku utama akan ditolak. Dia juga meminta kepada Setnov membuktikannya di pengadilan.

Saat bersaksi untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1) SN tetap tidak mengaku bahwa uang itu diterima dari Andi Narogong dan Direktur Utama PT. Quadra Solutin Anang Sugiana Sudihardjo dalam proyek e-KTP.


Diberdayakan oleh Blogger.