Header Ads

Fredrich Protes Dijerat KPK Sebelum Disidang Etik


Fredrich Protes Dijerat KPK Sebelum Disidang Etik

Mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu pernyataan sidang etik Peradi sebelum menjeratnya. Sebagai seorang kuasa hukum, dia tidak bisa dituntut pidana.

Peradi sudah membuat sura untuk KPK agar diberi kesempatan pada organisasi untuk melakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silahkan diproses kalau tidak, minta hentikan semuanya karena kita punya imunitas, ujar Fredrich di KPK, Jakarta Selatan (17/1).

Menurut Fredrich, KPK adalah sebuah institusi yang bebal karena tidak mendengar pendapat dari Peradi. Kan omongannya organisasi lain dianggap angin lalu. Mereka yang punya NKRI, kita tidak bisa berbuat apa-apa, sambungnya.

Fredrich bersitegang bila seorang pengacara tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dengan itikad baik. Yang bisa menentukan seorang pengacara itu iktikadnya baik atau tidak siapa itu? Kan namanya Dewan Kehormatan yang melakukan sidang kode etik, ungkapnya.

Sebelumnya Komisi Pengawas Peradi mendatangi KPK. Mereka bermaksud menyerahkan surat audiensi ke KPK berkaitan dengan Fredrich. Selain itu, mereka juga membahas tentang iktikad baik dalam hal kuasa hukum menjalankan tugasnya.

Iktikad baik itu misalnya mengarang bukti palsu itu iktikad baik bukan? kalau ngelangkahi kepala orang itu baik? Tidak bebas murni. Tidak boleh mengarang fakta dan bukti, mengarang alibi, nyuruh tersangka berkata palsu atau melarikan diri, ucap anggota Komisi Pengawas Peradi Rasyid Ridho.

Fredrich dijerat KPK dengan dugaan obstruction of justice. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh adalah seorang dokter yang menangani Setnov ketika dibawa ke RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK.
Diberdayakan oleh Blogger.