Header Ads

KPK Minta Keempat Pejabat Negara untuk Melaporkan Harta Kekayaannya


KPK Minta Keempat Pejabat Negara untuk Melaporkan Harta Kekayaannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada empat pejabat baru yang baru diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi beberapa posisi di pemerintahan, segera melaporkan seluruh harta kekayaannya. Harta kekayaan mereka nantinya akan tercatat dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mereka yang baru dilantik adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Moeldoko, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.

Seluruh calon pejabat negara yang baru saja menduduki posisi baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN, ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabu (17/1).

Pelaporan harta kekayaan pejabat negara sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kata Febri, bila pejabat negara itu sudah melaporkan kekayaannya, maka mereka harus mengisi lembar pembaruan total hartanya.

Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim dari LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskannya, sambungnya.

Menurutnya, pelaporan harta kekayaan itu penting untuk dilakukan untuk semua para pejabat negara sebagai bentu transparansi pada masyarakat luas. KPK meminta agar semua pejabat juga mengisi LHKPN sesuai dengan harta yang dimilikinya.

Dari keempat jebatan negara itu, Agum dan Idrus tercatat paling lama belum melaporkan kembali LHKPN. Agung tercatat melaporkan hartanya pada 25 Februari 2008 sebagai mantan menteri. Ketika itu kekayaan Agum tercatat sebanyak Rp 26,8 miliar.

Sementara itu, Indrus melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2009 yang pada saat itu baru menjadi anggota DPR 2009-2014. Saat sebagai anggota DPR total kekayaannya mencapai rp 9,5 miliar dan US$40.000.

Terlepas jadi anggota dewan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu tidak lagi melaporkan harta kekayaannya.

Sementara itu Moeldoko terakhir melaporkan kekayaannya pada 16 Agustus 2-13, ketika itu dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Moeldoko tercatat memiliki kekayaann mencapai Rp 28,7 miliar.

Saat menjabat sebagai Panglima TNI, pensiunan jenderal bintang empat itu belum melaporkan LHKPN.

Sedangkan Yuyu terakhir melapokan hartanya ketika menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I, pada 2016. Harta kekayaan Yuyu tercatat sebesar Rp4,4 miliar dan US$43.580. Dia tidak melaporlkan LHKPN saat menjadi Wakil KSAU.

Menurut Febri, pihaknya akan mengingatkan kepada semua pejabat baru yang menolak bila ada pihak-pihak tertentu yang memberikan barang ataupun uang. Karena, ketentuan tentang gratifikasi berlaku ketika mereka resmi menjadi pejabat negara.

Kami ingatkan kembali, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas PN, maka hal pertama yang akan dilakukan adalah menolak, sambungnya.

Menurut Febri, bila ada pemberian uang atau barang diserahkan secara tidak langsung, para pejabat baru ini wajib untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK, paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sudah sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas pemerintahan secara bersih, ungkapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.