Header Ads

Ikut Terjaring Barang Haram, Kepala Rutan Purworejo Dipecat Secara Tidak Hormat



Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rutan Klas II B Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto yang terlibat dalam bisnis haram bersama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Sancai merupakan narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku Cahyono telah diusulkan agar dipecat dengan tidak hormat.

Irjen (Inspektur Jendral Kemenkumham) sudah memeriksa dan akan mengusulkan pemecatan dengan sangat tidak hormat. Itu sangat pantas, ucap Yasonna.

Sebelumnya, Cahyono ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Senin (15/1).

Dia dipercaya terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang bersama Sancai.

Dikatakan tim BNN barang bukti berupa bukti trasnfer dari Sancai kepada Cahyono.

Transfer uang kepada Cahyono dilakukan secara bertahap sebanyak 18 kali. Total dana yang ditransfer mencapai Rp313.500.000.

Dikatakan Cahyono meminta pada Sancai untuk melakukan trasnfer sejumlah uang ke rekening tersangka lainnya dalam SUH dan SUN.

Dalam kasus ini, awalnya BNN menangkap Sancai pada 8 November 2017 lalu.

Dari hasil penyelidikan, Sancai mengaku ketelibatan Cahyono.

Dalam laporan BNN dikatakan Cahyono dan Sancai sudah mengenal saat keduanya berada di Lembaga PEmasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Saat itu, Cahyono menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Sancai merupakan narapidananya.

Dari dalam lapas, Sancai diektahui masih bisa mengendalikan barang haram.

Yasonna menyerahkan kasus hukum yang menjerat Cahyono kepada BNN.

Politikus PDIP itu mengiyakan lembaga yang kini dipimpin oleh Komisaris Jenderal Budi Waseso alias Buwas untuk cepat memproses Cahyono.

Cahyono dan Sancai dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka juga melanggar Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberdayakan oleh Blogger.