Header Ads

KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi 12 Februari Nanti


KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi 12 Februari Nanti

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang pertama praperadilan pengacara Fredrich Yunadi digelar pada Senin (12/2). Sidang praperadilan itu merintangi penyidikan masalah korupsi e-KTP itu akan dipimpin oleh hakim Ratmoho.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima laporan pemberitahuan sidang praperadilan Fredrich dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati begitu, KPK sudah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Direncanakan akan dilakukan sidan sekitar awal Februari, saya kira itu sah-sah saja, ujar Febri.

Menurut Febri, praperadilan adalah hak tersangka yang merasa dirugikan. Menurutnya, KPK tentu akan mempelajari semua materi permohonan Fredrich bila sudah menerima surat pemberitahuan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tentu saja kami akan mempelajari begitu surat itu sampai. Jadi tidak ada persiapan yang khusus karena KPK sudah beberapa kali harus menghadapi praperadilan, sambungnya.

Sebelumnya, lewat pengacaranya, Sapriyanto Refa membuat permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dari KPK, Kamis (18/1). Ada tiga poin permohonan yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Setnov itu.

Ketika surat permohonan praperadilan terhadap KPK yang didaftarkan di antaranya penetapan tersangka Fredrich yang tidak sah, penyitaan sejumlah barang bukti dan penangkapan dan penahanan Fredrich.

Sementara itu, KPK menyatakan tidak akan takut dengan semua upaya praperadilan yang diajukan Fredrich. Lembaga anti korupsi itu percaya penetapan status tersangka Fredrich sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Diberdayakan oleh Blogger.