Header Ads

Hakim AS Batalkan Deportasi 50 WNI


Hakim AS Batalkan Deportasi 50 WNI

Hakim Federal Amerika Serikat menangguhkan proses deportasi 50 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal di New Hampshire selama beberapa tahun terakhir.

Hakim dari Distrik Boston, Patti Saris, menyatakan bahwa Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) tidak bisa mendeportasi para WNI sebelum masalah mereka selesai.

Kejadian tahun 1998 banyak membuat masyarakat Indonesia kabur, para WNI itu tinggal di AS atas kesepakatan informal dengan ICE. Akan tetapi, ketika Donald Trump menjadi presiden, pemerintah AS langsung memeprketat aturan imigrasi dan meminta kesepakatan itu dihapus.

Para WNI kebanyakan penganut Kristen-Tionghoa itu kemudian mengajukan banding atas keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan alasan takut menghadapi persekusi jika kembali ke Indonesia.

Saris mengatakan, prosedut peraturan imigrasi Donald Trumo bisa membahayakan semua para WNI yang proses hukumnya belum selesai.

Dengan prosedut faya Kafka ini, mereka akan segera dikembalikan ke negara di mana mereka takut dipersekusi dan disiksa selama menunggu keputusan apakah mereka akan dideportasi karena ketahukan mereka, tulis laporan Saris.

Keputusan ini disambut baik oleh Sandra Pontoh, seorang pastor di Madbury Maranatha Indonesia Fellowship yang sudah banyak membantu para WNI.

Ini adalah berita yang kami harapkan. Teman-teman saya akan punya waktu dan kuasa hukum mereka punya cukup banyak waktu untuk mengerjakan tugas mereka, sambung Sandra.
Diberdayakan oleh Blogger.