Header Ads

Tidak Lengkap Persyaratan KPU, 13 Parpol Tidak Bisa Ikut Pemilu 2019


Tidak Lengkap Persyaratan KPU, 13 Parpol Tidak Bisa Ikut Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran 13 parpol (partai politik) sebagai peserta pemilu 2014 karena persyaratannya tidak cukup lengkap. Hal ini menjadikan partai-partai tersebut tidak bisa mengikuti pemilu.

Ya karena tidak lengkap syaratnya, jadi tidak bisa ikut. Untuk pendaftaran aja tidak lengkap, ujar Komisioner KPU viryan di Gedung KPU.

Menurut Viryan, partai politik yang tidak menyerahkan data dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 tahun 2017.

Yang pastinya sekarang dokumen-dokumen yang tidak lengkap dan karena tidak lengkap makanya tidak bisa ikut tahapan berikutnya dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019, ucap Viryan.

Beberapa parpol yang tidak lolos mengajukan protes ke Bawaslu. Menurut Viryan, dalam hal ini, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Dalam hal ini partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati dan kita ikuti saja bagaimana proses hukuman yang berjalan, ungkapnya.

Sebelumnya ada sekitar 13 parpol yang ditolak seperti Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan PErsatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).


Diberdayakan oleh Blogger.