Header Ads

PPP Siapkan Draf Revisi UU Ormas


PPP Siapkan Draf Revisi UU Ormas

PPP akan mengajukan revisi UU tentang Ormas ke Program Legislasi Nasional 2018. Draf tersebut tengah dipersiapkan oleh PPP.

Partai berlambang Kakbah ini akan mengambil ahli untuk mengajukan revisi UU yang merupakan pengesahan dari Perppu Ormas dan PPP saat ini sedang menyusun ulang naskah akademik dan draf RUU untuk perubahan atas UU Perppu ormas tersebut, ucap Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Jakarta.

PPP mengatakan revisi UU ormas itu masih bisa dimasukkan dalam prolegnas 2018. Agar bisa masuk ke Prolegnas, PPP juga mengharapkan langkah cepat dari pemerintah segera memberi nomor bagi UU ormas.

Saat ini sedang disusun oleh Baleg. Kami juga berharap setelah kejadian itu disetujui denganrapat paripurna dan mejadi Undang-undang, maka segera diberi nomor, tentunya ditandatangani oleh Presiden dan juga Menkum HAM sehingga kami juga bisa membawa dan menempatkannya sebagai RUU perubahan atas UU, ujar Asrul.

Menurut Asrul, salah satu hal yang terpenting dari revisi UU Ormas ini adalah proses peradilan atas pembubaran ormas yang hilang. Asrul mengatakan, PPP akan mencari upaya untuk permasalahan ini.

Nanti kita lihat tengah-tengahnya. Seperti apa itu? contohnya peringatannya cukup sekali, kemudian proses pengadilan dan diberi waktu seperti UU Politik, sengketa di parpol diadili selama 30 hari, kemudian di MA 60 hari, nah itu kan bisa kita potong harinya dari 60 hari menjadi 30 hari, ucap Asrul.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PAN menolak UU Ormas yang baru. Dua partai ini akan mengusulkan revisi UU Ormas masuk Prolegnas di DPR.
Diberdayakan oleh Blogger.