Header Ads

Peri Sugianto Ditangkap Atas Tuduhan Membunuh Di Apertemen Laguna

Peri Sugianto Ditangkap Atas Tuduhan Membunuh Di Apertemen Laguna


Aparat gabungan Polsek Penjaringan dan Polda Metro Jaya menangkap Peri Sugianto alias Peri (27). Dia adalah pelaku pembunuh wanita muda Do (19) yang ditemukan tewas di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 18 September 2017.

Kapolsek Penjaringan AKBP Anwar Haidar mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Karang Anyar, Jakarta Barat. Pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online.

"Iya tadi bersama jajaran Polda sudah ditangkap pelaku Peri," kata AKBP Anwar, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2017).

Sampai saat ini polisi masih mendalami motif pelaku Peri. Dugaan sementara motif pelaku menghabisi nyawa korban karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Peri mengaku telah mencekik leher korban dan membekap muka korban.

Setelah tewas, pelaku langsung mengambil barang milik korban seperti handphone, televisi dan perhiasan.

"Masih terus didalami. Nanti kita informasikan lagi," imbuh Anwar.

Jasad DO pertama kali ditemukan oleh Ibu dan kedua kakaknya yang tengah berkunjung di Apartemen Laguna Tower B lantai 21 nomor 19 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 18 September 2017 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Korban ditemukan oleh ibunya GD dan dua kakaknya FR dan RY. Saat mereka tiba di depan pintu apartemen, pintu tertutup tapi tidak terkunci.

Ketika pintu dibuka korban sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di kasur. "Mereka itu datang karena sudah tiga hari korban kok tidak ada kabar," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Rahmad.
Diberdayakan oleh Blogger.