Trump Umumkan Menyatakan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel
Trump Umumkan Menyatakan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel
Hari ini, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, Rabu (6/12). Seorang pejabat AS menyatakan bahwa Trump akan pemimdahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem sebagai pengakuan kota suci tiga agama itu sebagai ibu kota Israel, (6/11) di Gedung Putih Washington DC.
Langkah pemindahan ibu kota tidak pernah diambil oleh otoritas sebelumnya, meskipun AS adalah sekutu terdekat Israel.
Dengan pengumuman ini, Trump juga menyatakan untuk memulai memindahkan kedutaan besar AS untuk Israel di Tel Aviv ke Yerusalem. Hal ini dilakukan sebagai bukti simbol diplomatik resmi bahwa AS mengakui keberadaan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Kendati begitu, untuk beberapa waktu, Trump dikabarkan akan tetap menandatangani surat perjanjian undang-undang relokasi kedutaan AS ke Yerusalem karena pemindahan itu membutuhkan waktu hinga bertahun-tahun.
Butuh waktu yang lama untuk mencari tempat, masalah keamanan dan membangun fasilitas yang baru untuk kedubes, sambungnya.
Kabar mengenai keputusan pemindahan kedubes AS itu memicu sejumlah kekhawatiran di berbagai belahan dunia. Sejumlah negara, termasuk Indonesia juga melihat langkah yang kemungkinan akan diambil pemerintahan Trump itu bisa merusak proses perdamaian antara Israel dan Palestina yang berlangsung lama.
Sejumlah sekutu AS yaitu, Prancis, Arab Saudi, dan Turki juga telah memperingatkan rencana Trump ini. Melalui sambungan telepon, Presiden Perancis Emmanuel Marcon mengatakan perubahan sebelum perdamaian tercapai kini status Yerusalem mencapai ketegangan di kawasan tersebut. Dia juga mengatakan kembali pada forum internasional yang selama ini menganggap sengketa Yerusalem harus diselesaikan melalui perundingan damai Israel dan Palestina.
Terutama yang berkaitan dengan solusi pembentukan dua negara tersebut, yang hidup dalam perdamaian dan keamanan dengan Yerusalem sebagai ibu kota mereka, ucap pernyataan Marcon di Kementerian Luar Negeri Perancis.

Post a Comment