Header Ads

Polda Metro Jaya Menangkap 180 Orang dalam Operasi Miras Oplosan


Polda Metro Jaya Menangkap 180 Orang dalam Operasi Miras Oplosan

Sebanyak 180 o rang ditahan dalam operasi minuman keras yang dilakukan oleh aparat keamanan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga menyita 39.834 miras dalam berbagai kemasan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menjelaskan dalam operasi ini dilakukan di 147 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Pelabuhan Tanjung Priok dan Bekasi.

Dari hasil operasi itu juga disita 39.834 botol mitas dalam berbagai kemasan seperti dalam botol, pelastik, jerigen dan galon.

Polda Metro juga membentuk 15 satgas untuk terus melakukan penangkapan terhadap miras yang sudah banyak memakan korban jiwa. Di Polda Metro Jaya, pada bulan Maret sudah ada 33 korban, ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4).

Idham menambahkan dari rajia yang dilakukan itu diketahui bahwa masyarakat menengah ke bawah yang menjadi korban para pelaku miras oplosan. Harga minuman keras yang mahal menjadi celah bagus para pelaku untuk memperjual belikan miras oplosan.

Dari 180 orang yang ditahan itu, sebanyak 15 orang diantaranya ditahan dan 165 orang lainnya menjalani pembinaan.

Pembinaan itu dilakukan dengan dicarikan pekerjaan agar tidak lagi membuka kios minuman keras.

Mereka mempunyai kios langusng kita beritahu bahwa lebih baik mencari pekerjaan lain, tidak semuanya juga harus melalui penegakkan hukum dalam artian kalau dia masih bisa dibina, kami bina, kami nasihati, sambungnya.

Sebelumnya, terdapat 33 korban jiwa yang tewas karena miras oplosan dan 18 orang lainnya menjalani rawat jalan di wilayah Jakarta Selatan, Depok, Jakarta Timur, Bekasi dan Tangerang Selatan.

Dari hasil rajia yang dilakukan ditemukan 34.151 miras oplosan berbagai merek, 661 bungkus plastik, 2054 miras jenis ciu, 2933 jenis anggur, 31 jerigen dan 4 kantong plastik besar miras cap tikus.

Sementara itu ke 15 tersangka dijerat dengan UU Pangan, UU KUHP, UU Perdagangan, UU Perlndungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan dengan Rp10 miliar.
Diberdayakan oleh Blogger.