Header Ads

Berkas Kasus BLBI Lengkap, Tersangka Minta Segera Diadili


Berkas Kasus BLBI Lengkap, Tersangka Minta Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas penyelidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Sjamul saat itu adalah pemegang saham Bank Dagang Indonesia (BDNI).

Sudah kirim semua berkas perkaranya dan saat ini tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK. Seperti yang diketuahui UU KPK, dalam waktu 14 hari setelah pelimpahan ini berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan, ucap kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

Yusli menambahkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi KPK di persidangan. Dia berharap di persidangan Syafruddin karena dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim itu bisa dilaksanakan.

Karena Syafruddin sudah lama tidahan. Dulu hanya dijanjikan ditahan selama 10 hari tapi nyatanya sampai hari ini. Karena itu kami ingin agar masalah ini cepat berjalan dan cepat selesai, ucap Yusril.

Jadi mungkin KPK salah memperhitungkan, itu yang akan kami selesaikan di persidangan dengan memperlihatkan fakta dan bukti dan juga akan memanggil para ahli, ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Dalam masalah ini, KPK menduga perbuatan Stafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun, sebagaimana dari hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akan tetapi, Syafruddin membantah semua tuduhan karena menyebutkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI. Dia mengatakan penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim sudah melalui mekanisme  yang sudah benar dan disetujui KKSK.
Diberdayakan oleh Blogger.