Header Ads

PAN Pecat Zumi Zola dan Tidak Diberi Bantuan Hukum


PAN Pecat Zumi Zola dan Tidak Diberi Bantuan Hukum

Partai Amanat Nasional (PAN) memecat anggotanya, Zumi Zola yang sudah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Gubernur Jambi itu ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ya pasti dipecat, itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama, ucap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Jakarta, Selasa (10/4).

Zulkifli mengatakan Zumi dipecat keanggotaannya sebagai kepala daerah PAN terhitung sejak dia resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.

Zulkifli menambahkan, tidak akan memberikan pendapingan hukum kepada Zumi Zola karena mantan aktor film dan sinetron itu sudah memiliki kuasa hukum sendiri.

Zulkifli juga meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku.

Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kepada anggota-anggota PAN lainnya, ucap Zulkifli.

Zumi Zola ditahan KPK usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 9.40 WIB.

Dia ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK di Kav C-1, ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Zumi diduga terlibat dalam kasus korupsi pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Karena perbuatannya dia dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk menggantikan posisinya, Kementerian Dalam Negeri sudah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi.
Diberdayakan oleh Blogger.