Header Ads

Ustaz Iyus Tersangka, Polisi: Dia Menyadari Kesalahan dan Minta Maaf



Polisi mengatakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas mengaku salah terkait ajakan perlawanan dalam video yang beredar. Ustaz Iyus menurut polisi meminta maaf saat diperiksa. 

"Dalam hasil pemeriksaan Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama," kata Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2019).

Hendri menjelaskan Ustaz Iyus ditangkap di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5) pukul 14.00 WIB. Iyus ditangkap terkait beredarnya akun YouTube yang menayangkan video berdurasi 1 menit pada 14 mei 2019. Di dalam video itu, Iyus berbicara tentang komunisme yang sudah masif di Indonesia dan ajakan perlawanan.


Iyus pun diperiksa di Satuan Reskrim Polresta Bogor. Iyus juga telah ditetapkan jadi tersangka penyebaran berita bohong. 

Iyus dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana. 

Kuasa hukum ustaz Iyus, Beni Mahyudin sebelumnya menjelaskan, video ucapan ustaz Iyus yang tersebar itu tidak utuh sehingga mengubah makna. Dia mengaku tidak tahu siapa pihak yang menyebarkan potongan video tersebut di media sosial, salah satunya YouTube.

Ustaz Iyus menurut Beni dalam video itu juga memberi respons terhadap Bawaslu yang memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Perlawanan untuk jihad perang melawan NKRI nggak mungkin lah ya. Ini perlawanan jihad konstitusi, dalam artian melalui proses hukum. Ini kan terkait dengan keputusan KPU, proses-proses di KPU, kemudian proses Bawaslu terhadap kecurangan-kecurangan. Itu yang disampaikan ustaz Iyus dalam BAP-nya," jelasnya.

"Jadi tolong dicatat tebal-tebal, ustaz Iyus itu statemennya jihad konstitusi, bukan jihad dalam pengertian perang. Ustaz Iyus dalam BAP-nya ke penyidik menyatakan ada statemen dia yang terpenggal, hanya kami belum dapatkan video viral awalnya. Ustaz Iyus sendiri tidak tahu siapa yang memviralkan," sambungnya. 
Diberdayakan oleh Blogger.