Mencoba Provokasi People Power dan Bunuh Polisi, Mantan Dosen Solatun di Tahan
Pihak kepolisian mengatakan Solatun Dulah Sayuti sering mengupload konten-konten berisi hoaks dan ujaran kebencian. Saat ini polisi tengah mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang diunggah oleh lekaki yang bekerja sebagai dosen itu di media sosial (medsos).
Iya, mantan dosen itu selalu melakukan provokasi, ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi, (11/5).
Samudi memberikan beberapa bukti berupa foto tangkapan layar dari unggahan Solatun di akun medsos Facebooknya. Foto itu memperlihatkan konten dari mulai provokasi bom Surabaya hingga editan foto wajah Presiden Jokowi.
Lanjut Samudi, Solatun baru bermasalah dengan polisi atas unggahan kalimat people power dan akan membunuh polisi beberapa waktu lalu.
Atas unggahan tersebut di media sosial, baru sekarang dia diperiksa, ucap Samudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan unggahan provokasi dan ujaran kebencian yang diupload oleh Soaltun akan terus kami dalami. Polisi akan mengumpulkan konten-konten yang berbahaya lainnya.
Memang itu yang akan kami periksa secara detail. Ada beberapa konten yang nanti akan kita inventarisir melalui proses penyidikan, ucap Truno.
Saat ini, Solatun dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan, pasal yang sudah diterapkan bisa bertambah seperti pasal di UU ITE.
Itu kan bisa mendistribusikan melalui internet. Nanti kita akan membutuhkan ahli penyidik. Pasal yang bisa dimasukkan di proses penyidikan, sambungnya.
Post a Comment