Terkait Kasus E-KTP Satu Unit Mobil Mewah Milik Markus Nari Disita KPK
Terkait Kasus E-KTP Satu Unit Mobil Mewah Milik Markus Nari Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Land Cruiser milik tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari. Penyitaan dilakukan lantaran diduga berkaitan dengan kasus korupsi dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun.
"Kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Febri mengatakan, mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Terkait dengan penyidikan untuk Markus Nari, penyidik lembaga antirasuah hari ini memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen DPR Indra Iskandar. Febri mengatakan, untuk Indra, penyidik menelisik soal keanggotaan Markus di DPR.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," kata dia.
Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Febri mengatakan, mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Terkait dengan penyidikan untuk Markus Nari, penyidik lembaga antirasuah hari ini memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen DPR Indra Iskandar. Febri mengatakan, untuk Indra, penyidik menelisik soal keanggotaan Markus di DPR.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," kata dia.
Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Post a Comment