Mustofa Nahrawardaya Diamankan Polisi Terkait Kasus Hoax
Mustofa Nahrawardaya Diamankan Polisi Terkait Kasus Hoax
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, Minggu dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.
Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya yang bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.
"(Diamankan) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur," ujar Cathy.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.
Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya yang bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.
"(Diamankan) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur," ujar Cathy.
Post a Comment