Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Makar
Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi dijadikan tersangka karena pernyataan people power menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Iya benar sudah ditetapkan menjadi tersangka, ujar Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, (9/5/2019).
Argo menjelaskan,peningkatan status tersangka dilakukan pada hari Rabu kemarin. Eggi juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sudah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan status tersangka, ucapnya.
Eggi Sudjana dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya karena tuduhan makar atau menghasut. Dewi melaporkan Eggi karena dengan bukti beredarnya video yang mana Eggi mengatakan people power dalam sebuah orasi.
Atas laporan tersebut, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center ke Bareskrim Polri pada hari Jumat(19/4). Laporan tersebut teregister denga nomor LP/B/0391/VI/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Post a Comment