Masih Ada Masalah, Tilang CCTV Belum Bisa Diterapkan di Jakarta
Masih Ada Masalah, Tilang CCTV Belum Bisa Diterapkan di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memperbanyak Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai wilayah untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota. Akan tetapi, CCTV tersebut masih belum bisa digunakan sebagai barang bukti untuk menilang kendaraan karena ada beberapa kendala.
Saat ini alat yang kita miliki adalah CCTV, bukan untuk penegakan hukum, ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta.
Menurut Halim, CCTV yang dimiliki Pemprov DKI di Jl MH Thamrin belum bisa mengambil gambar dan mencetak gambar. Jadi kalaupun petugas ingin menilang, itu hanya bisa dilakukan secara manual dengan memantau monitor CCTV.
Bedannya, kalau di lihat dari beberapa negara luar sana, itu bisa langsung merekam dan keluar print, tanpa perlu diawasi juga bisa langsung direkam karena ada sensor langsung, ucap Halim.
Di sisi lain, penegak hukum dengan menggunakan CCTV ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan pihak Kepolisian Daerah (polda). Pelu adanya integrasi antar Polda, sehingga aparat kepolisian bisa mengakses data kendaraan di luar wilayah hukumnya.
Misalnya ada kendaraan yang melanggar dari Jawa Barat masuk ke Jakarta, kita masih belum bisa mendeteksi, karena data itu belum terconnect, itu masalahnya, ucapnya.
Kendala lainnya berkaitan dengan Criminal Justive System (CJS). Perlu ada kerja sama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan untuk penerapan tilang dengan barang bukti CCTV.
Kita juga belum membicarakan tentang Criminal Justice Sistem, itu harus dibicarakan dahulu, mudah-mudahan minggu depan kita bicarakan, ucap Halim.

Post a Comment