Header Ads

Sebar Data Nasabah, Petugas Pajak Bisa Kena Hukuman Mati



Saat ini Indonesia telah menerapkan keterbukaan informasi perbankan dengan ditertibkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak bisa mengakses data nasabah bank yang memiliki saldo paling sedikit sedikit Rp 1 miliar.

Meski begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi bisa menjamin data nasabah perbankan tidak akan disalahgunakan dan disebar. Ken menjelaskan, petugas pajak yang membocorkan data nasabah bank bisa dihukum pidana mulai dari 1 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Jangan takut apabila ada orang simpan uang di bank, disalahgunakan karena sudah ada sanksinya. KUP yang membocorkan data bisa dihukum mati maksimal, minimal 1 tahun, ucap Ken Puang Oca Lapangan Tembak Senayan, Jakarta.

Ken mengatakan, dalam memenuhi kewajiban seorang wajib pajak membayar pajak, petugas pajak tidak melakukan pungutan secara langsung. Pembayaran pajak dilakukan atas perhitungan sendiri, wajib pajak diberikan secara langsung.

Bayar pajak yang memungut bukan orang pajak. Orang pajak hanya duduk manis mengawasi, ucapnya.

Dari Produk Domestik Bruto Indonesia yang mencapai Rp 13.000 triliun, hanya 50% di antaranya yang kena pajak. Sedangkan sisanya tidak dikenakan pajak karena berkaitan dengan sektor pertanian dan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Diberdayakan oleh Blogger.