Sepasang Kekasih Bertenggar Hinggap Calon Istri Tewas
Sepasang Kekasih Bertenggar Hinggap Calon Istri Tewas
Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Tambora, Jakarta Barat yang diakhiri dengan pembakaran jasad korban. Aksi sadis itu nyatanya merupakan buntut dari pertengkaran sepasang kekasih.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penelusuran, lokasi pembunuhan dilakukan di sebuah rumah kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Berawal dari petugas di Polsek Tambora yang menerima laporan dari saksi yang mengaku melihat sesosok mayat di dalam mobil yang diparkir di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat 4 Mei sekitar pukul 18.00 WIB.
"Beberapa jam kemudian, diperoleh informasi adanya penemuan mayat di Pantai Desa Karang Serang, Sukadin, Tangerang. Dan setelah itu Tim Polsek Tambora mendatangi TKP di Pantai Karang Serang, ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran," tutur Iver dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/5/2018).
Petugas pun melakukan pemeriksaan jasad korban yang ditangani oleh pihak Rumah Sakit Umum Tangerang. Kondisi korban benar mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya.
"Hasil interview terhadap pelapor AZ, mengakui bahwa ikut bersama-sama dengan tersangka pembunuhan pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang," jelas dia.
Tersangka berinisial ST pun dikejar. Pria berusia 25 tahun itu merupakan pacar dari korban dengan identitas LR (41) yang tidak lama lagi akan melangsungkan pernikahan.
Saat kejadian, keduanya terlibat adu mulut hingga LR melakukan tindak kekerasan terhadap ST. Bahkan korban nekat menggunakan sebilah pisau dan menggunakannya untuk mengancam korban.
"Tersangka ST yang merasa tidak dihargai sebagai seorang laki-laki lalu merebut pisaunya serta membalas menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban," beber Iver.
Cekcok itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang merasa direndahkan korban. Dia tersinggung saat pacarnya tinggi hati dan mengungkit biaya pernikahan yang digelontorkan sepenuhnya dari pihak perempuan.
"ST mengakui telah membunuh pacarnya bernama LR dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di Pantai Desa Karang Serang," Iver menandaskan.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penelusuran, lokasi pembunuhan dilakukan di sebuah rumah kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Berawal dari petugas di Polsek Tambora yang menerima laporan dari saksi yang mengaku melihat sesosok mayat di dalam mobil yang diparkir di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat 4 Mei sekitar pukul 18.00 WIB.
"Beberapa jam kemudian, diperoleh informasi adanya penemuan mayat di Pantai Desa Karang Serang, Sukadin, Tangerang. Dan setelah itu Tim Polsek Tambora mendatangi TKP di Pantai Karang Serang, ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran," tutur Iver dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/5/2018).
Petugas pun melakukan pemeriksaan jasad korban yang ditangani oleh pihak Rumah Sakit Umum Tangerang. Kondisi korban benar mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya.
"Hasil interview terhadap pelapor AZ, mengakui bahwa ikut bersama-sama dengan tersangka pembunuhan pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang," jelas dia.
Tersangka berinisial ST pun dikejar. Pria berusia 25 tahun itu merupakan pacar dari korban dengan identitas LR (41) yang tidak lama lagi akan melangsungkan pernikahan.
Saat kejadian, keduanya terlibat adu mulut hingga LR melakukan tindak kekerasan terhadap ST. Bahkan korban nekat menggunakan sebilah pisau dan menggunakannya untuk mengancam korban.
"Tersangka ST yang merasa tidak dihargai sebagai seorang laki-laki lalu merebut pisaunya serta membalas menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban," beber Iver.
Cekcok itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang merasa direndahkan korban. Dia tersinggung saat pacarnya tinggi hati dan mengungkit biaya pernikahan yang digelontorkan sepenuhnya dari pihak perempuan.
"ST mengakui telah membunuh pacarnya bernama LR dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di Pantai Desa Karang Serang," Iver menandaskan.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Post a Comment