Polisi Panggil Pengelola Kalibata City Terkait Banyaknya Portitusi
Polisi Panggil Pengelola Kalibata City Terkait Banyaknya Portitusi
Pihak kepolisian segera memanggil pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini buntut atas dugaan apartemen tersebut kerap menjadi sarang prostitusi. Sebab, apartemen tersebut sudah beberapa kali terlibat kasus dugaan prostitusi, bahkan pembunuhan.
"Besok, Jumat ini kita undang mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/5/2018).
Selain Apartemen Kalibata City, polisi juga akan memanggil para bos yang memiliki tempat hiburan malam. Hal ini dimaksudkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Panggilnya di Polres, pengelola tempat hiburan termasuk juga pengelola apartemen (Kalibata City) itu kita akan bicarakan itu," ujar Indra.
Selain menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hal ini juga dimaksudkan guna menghadapi bulan suci Ramadan.
"Kan menjelang Ramadan, mereka harus tertib sehingga tidak ada yang tidak diinginkan. Nanti saya kumpulkan mereka dan diberi penekanan untuk ikuti aturan perda yang telah ditentukan sebelum Ramadan, jangan sampai itu menimbulkan keluhan masyarakat, kok ada dugem malam-malam orang lagi Ramadan," Indra memungkasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik prostitusi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku diduga menyediakan kamar beserta penjaja seks.
Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan praktik ini disebarluaskan lewat mulut ke mulut. Calon pembeli menghubungi langsung muncikari berinisial SL alias M. Pelaku menyanggupi untuk menyediakan lima kamar apartemen dengan wanita penjajanya.
SL juga dibantu rekanannya, IP alias R, MP alias N, serta YP alias Y. Melalui tiga bawahan SL ini, pelanggan langsung diberikan kunci untuk akses ke ruangan.
"Kegiatan sangat privat, orang yang antar kunci kepada pelanggan, betul-betul sampai ke pelanggan. Selain pelanggan tidak bisa," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.
Tarif yang disediakan disesuaikan dengan lama waktu berhubungan. Untuk jangka panjang, dikenakan tarif Rp 2,8 juta untuk satu perempuan selama sembilan jam. Untuk tarif jangka pendek ditetapkan harga Rp 500 ribu per perempuan selama satu jam. Pelanggan prostitusi juga dikenai tarif per kamarnya Rp 350 ribu.
Ade menuturkan, empat tersangka ini mendapat uang berkisar Rp 100 ribu-500 ribu per pelanggan. Uang itu dipotong dari uang yang diterima perempuan penjaja seks.
"Besok, Jumat ini kita undang mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/5/2018).
Selain Apartemen Kalibata City, polisi juga akan memanggil para bos yang memiliki tempat hiburan malam. Hal ini dimaksudkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Panggilnya di Polres, pengelola tempat hiburan termasuk juga pengelola apartemen (Kalibata City) itu kita akan bicarakan itu," ujar Indra.
Selain menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hal ini juga dimaksudkan guna menghadapi bulan suci Ramadan.
"Kan menjelang Ramadan, mereka harus tertib sehingga tidak ada yang tidak diinginkan. Nanti saya kumpulkan mereka dan diberi penekanan untuk ikuti aturan perda yang telah ditentukan sebelum Ramadan, jangan sampai itu menimbulkan keluhan masyarakat, kok ada dugem malam-malam orang lagi Ramadan," Indra memungkasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik prostitusi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku diduga menyediakan kamar beserta penjaja seks.
Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan praktik ini disebarluaskan lewat mulut ke mulut. Calon pembeli menghubungi langsung muncikari berinisial SL alias M. Pelaku menyanggupi untuk menyediakan lima kamar apartemen dengan wanita penjajanya.
SL juga dibantu rekanannya, IP alias R, MP alias N, serta YP alias Y. Melalui tiga bawahan SL ini, pelanggan langsung diberikan kunci untuk akses ke ruangan.
"Kegiatan sangat privat, orang yang antar kunci kepada pelanggan, betul-betul sampai ke pelanggan. Selain pelanggan tidak bisa," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.
Tarif yang disediakan disesuaikan dengan lama waktu berhubungan. Untuk jangka panjang, dikenakan tarif Rp 2,8 juta untuk satu perempuan selama sembilan jam. Untuk tarif jangka pendek ditetapkan harga Rp 500 ribu per perempuan selama satu jam. Pelanggan prostitusi juga dikenai tarif per kamarnya Rp 350 ribu.
Ade menuturkan, empat tersangka ini mendapat uang berkisar Rp 100 ribu-500 ribu per pelanggan. Uang itu dipotong dari uang yang diterima perempuan penjaja seks.
Post a Comment