Edi Marsudi Dilaporkan Ke Polisi Dengan Dugaan Penipuan
Edi Marsudi Dilaporkan Ke Polisi Dengan Dugaan Penipuan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Prasetio dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Terkait kasus ini, Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporan itu telah diterima polisi dengan Nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Menurut dia, Prasetio mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio.
"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," ujar William.
Selain itu, dia mengaku, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, kata dia, surat somasi itu tak digubris.
"Iya sudah dua kali kami somasi," ucap William.
Dia juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya. "Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," pungkas William.
Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI Jakarta dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Prasetio membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mengaku tidak mengenal pelapor. Terlebih, dia tidak pernah berurusan dengan Riau.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau. Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD. Bisa jadi dia mau dompleng tenar," kata Prasetio ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dia mengatakan sudah mempercayakan kasus itu ke kuasa hukumnya. "Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi."
Terkait kasus ini, Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporan itu telah diterima polisi dengan Nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Menurut dia, Prasetio mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio.
"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," ujar William.
Selain itu, dia mengaku, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, kata dia, surat somasi itu tak digubris.
"Iya sudah dua kali kami somasi," ucap William.
Dia juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya. "Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," pungkas William.
Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI Jakarta dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Prasetio membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mengaku tidak mengenal pelapor. Terlebih, dia tidak pernah berurusan dengan Riau.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau. Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD. Bisa jadi dia mau dompleng tenar," kata Prasetio ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dia mengatakan sudah mempercayakan kasus itu ke kuasa hukumnya. "Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi."
Post a Comment