Header Ads

Iklan Berada Dikoran, PSI Membantah Melanggar Aturan Kampanye

Iklan Berada Dikoran, PSI Membantah Melanggar Aturan Kampanye


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menampik iklannya di Koran Jawa Pos pada April 2018, malanggar aturan kampanye Pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni saat menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

"Kami yakin materi iklan itu bukan materi kampanye. Materi kampanye itu, apabila menyampaikan visi misi dan program PSI," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

PSI, menurut Antoni, merujuk pasal 274 tentang materi UU Pemilu. Menurut dia, iklan tersebut berada di luar konteks kampanye karena hanya menampilkan fungsi dan tugas partai politik untuk melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam konteks kepemimpinan ke depan.

"Bahwa ini ada nama calon presiden, dan calon menteri silahkan dikritik dan semua dari situ tidak ada satu pun orang PSI. Kami klarifikasi itu," jelas Antoni.

Terkait dugaan pelanggaran citra diri yang dituduhkan, Antoni berkilah bahwa logo partai dan nomor urut di iklan tersebut, semata keharusan.

"Bahwa ada logo PSI di pojok depan ya itu satu hal yang harus kita lakukan karena itu menunjukkan poling ya, maka harus menunjukan kredibilitas lembaga," jelas Antoni.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Mochammad Afiffudin menjelaskan, terkait sanksi bagi PSI bila terbukti bersalah dalam hal pelanggaran kampanye di luar jadwal. Ancamannya dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Hal itu mengacu pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Namun Bawaslu masih terus menggali keterangan pihak terkait," kata Afif, Selasa 15 Mei 2018.

Sampai saat ini, pihaknya mengaku masih kesulitan mendatangkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu baru memeriksa beberapa pihak terkait perkara ini, seperti Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik dan Dewan Pers.
Diberdayakan oleh Blogger.