Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengacara Yakin Siti dan Doan akan Bebas
Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengacara Yakin Siti dan Doan akan Bebas
Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini menggelar persidangan dua wanita yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. Persidangan ini berlangusng dengan penjagaan yang sangat ketat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, ada sekitar 200 polisi yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan. Kedua tersangka ini tiba digedung pengadilan dengan di iringi empat kendaraan polisi.
Siti Aisyah (25) WNI dan Doan Thi Huong (28) warga negara Vietnam dituntut karena membunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari lalu. Kedua wanita itu dituduh telah mengusap wajah Kim dengan VX, racun kimia yang oleh Amerika Serikat dinyatakan sebagai senjata pemusnah masal.
Namun kuasa hukum kedua terdakwa ini yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Kami sangat-sangat yakin kalau mereka ini akan dibebaskan, ucap Hisyam Teh Poh Teik.
Selama 23 hari kedepan persidangan ini tetap akan digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam. Selama persidangan, ada sekitar 30 atau 40 saksi mata termasuk 10 pakar yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Saat tiba di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi antipeluru.
Media Internasional dan lokal datang dan berkumpul di luar gedung pengadilan untuk meyaksikan kedatangan kedua pelaku. Akan tetapi mereka dilarang masuk ke dalam gedung pengadilan dan polisi memblokade pintu masuknya. Hanya ada sejumlah wartawan yang dibolehkan masuk.
Pada 13 Februari lalu, Siti Aisyah (25) WNI dan Doan Thi Huong (28) warga Vietnam dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) lalu. Kedua wanita ini didakwa karena telah mengusap wajah Kim dengan bahan zat kimia VX, racun yang dinyatakan oleh Amerika Serikat sebagai senjata pemusnah massa. Kim tewas setelah 20 menit yang terekan dalam kamera CCTV bandara tersebut.
Kedua tersangka itu terancam hukuman mati jika terbukit bersalah.
Post a Comment