Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Polisi menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntung di Tol Cipularang KM 91. Sopir truk yang bernama Sutrisno (35) sudah ditahan di Mapolres Purwakarta., Jabar.
Insiden yang terjadi di Tol Cipularang KM 91.300, Kampung Batudatar, Desa Cibodas, kecelakaan yang melibatkan 10 kendaraan. 4 korban tewas dalam insiden yang diawali saat truk kontainer nomo polisi B 9769 UIV yang menabrak sejumlah kenderaan.
Menurut Matrius, dalam pembawaan truk kontainer itu, sopir telah terbukti bersalah saat memasang peti kontainer. Kendaraan tersebut juga membawa muatan yang berlebih.
Kepala kendaraan diperntukan untuk membawa peti kemas 20 fit. Akan tetapi, nyatanya dia membawa peti kemas 40 fit, sehingga terlalu overloading. Dia sebenarnya tahu kalau kepala kontainer hanya bisa membawa 20 fit, tetapi dia mengaku sudah menjadi kebiasaan, sambungnya.
Setelah kita cek, ternyata sistem pengeremannya juga tidak bagus. Rem daruratnya sudah mati, kampas rem juga sudah habis. Sistem konektor angin pengereman mengalami kebocoran, ucap Matrius.
Sutrisno dikenakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2) dan ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Post a Comment