Alasan Corby Langsung Dideportasi ke Australia
Warga Australia yang melakukan tindak pidana di Indonesia, Schapelle corby dideportasi hari ini. Dia akan dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan Corby dideportasi karena telah selesai menjalankan masa hukumannya. Corby yang merupakan terpidana kasus narkoba yang divois 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 dan akhirnya mendapatkan potongan.
Orang asing yang telah melakukan tindak pidana di Indonesia yang kemudian dikenaka hukuman penjara 20 tahun itu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan undang-undangan bisa dikenai deportasi, ujar Agung.
Masih menurut Agung, selama masih menjalani masa hukuman, Corby tidak perlu memiliki izin tinggal. Sekarang Corby telah bebas dan harus dideportasi.
Selama dia berada didalam penjara, secara keimigrasian izin tinggal mereka masih bebas, tidak perlu memiliki izin tinggal keimigrasian karena mereka kan dalam masa hukuman. Ketika dia bebas dari masa hukumannya, tentu dia harus ada izin karena waktu di dalam penjara dia bebas, ketika keluar dari penjara dia harus mempunyai izin. Ketika dia keluar tidak mempunyai izin, maka disaat itu juga dia harus dideportasi. Soal dia mempunyai izin atau tidak, dengan sendirinya habis sudah semuanya karena sudah terkena hukuman di awal, ungkap Agung merujuk pada aturan terkait yang tertuang pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nantinya sebelum dia dideportasi, ada proses serah terima terhadap Corby dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses serah terima itu termasuk tes kesehatan dan administrasi.
Corby yang ditahan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 lalu. Dia kedapatan membawa ganja sebanyak 4,2 kg.
Pengadilan Negeri Denpasar telah memvonis Corby hukuman penjara 20 tahun pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian MA mengembalikan masa hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun Corby mendapatkan potongan 5 tahun. Selain itu, Corby juga mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 Februari 2014.
Post a Comment