Header Ads

Putusan Jokowi yang Tidak Menonaktifkan Ahok



Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski sudah berstatus terdakwa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan Jokowi itu ditentang oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia ke PTUN Jakarta. Menggugat supaya Ahok seharusnya mundur dari jabatannya karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 156 a KUHP. Setelah melalui banyak persidangan selama lebih dari 2 bulan, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.

 Turut mengadili, menyatakan permohonan tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam hal permohonan ditolak pemohon, ujar majelis hakim.Vonis yang dibacakan kemarin. Turut hadir sebagai ketua majelis Roni Erry Saputro dengan anggota Oenoen Pratiwi dan Tri Cahya Indra PErmana.

Keputusan itu menguatkan argumen Refly Harun. Rafly yang tertuju pada Pasal 83 Ayat 1 UU Tentang Pemerintahan Daerah, yang di mana pasal tersebut telah menyatakan seorang kepada daerah yang diancam paling singkat 5 tahun wajb diberhentikan sementara. Masih menurutRefly, Ahok diancam paling singkat 5 tahun, itu bukan paling singkat.

Pasal yang menjerat Ahok tidak memenuhi Pasa 83 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah yang  berbunyi:

Kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan diberhentikan sementara waktu tanpa melalui DPRD karena melakukan tindak pidana kejahatan  yang diancam dengan pidana penjara yang paling singkat lima tahun. tindak pidana, korupsi, terorisme, makar, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah kesatuan Negara Republik Indonesia.


Diberdayakan oleh Blogger.