Header Ads

Bos Besar Miras Oplosan Menjadi Tersangka TPPU


Bos Besar Miras Oplosan Menjadi Tersangka TPPU

Bos besar minuman keras oplosan, Samsudin Simbolon, mendapatkan tuntutan baru terkait kasusnya. Polisi menetapkan pembuat minuman keras maut yang menewaskan puluhan orang itu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil gelar perkara dan keterangan dari ahli, kita tetapkan menjadi tersangka TPPU, ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (18/5).

Samudi menambahkan penyidik sudah memegang dua barang bukti untuk menjerat Samsudin agar menjadi tersangka TPPU. Bukti pertama didapat polisi dan keterangan ahli yang menyatakan uang dari hasil penjualan miras dibelikan sejumlah barang berharga.

Sudah ditetapkan menjadi tersangka TPPU, dia dan istrinya Hamciak Manik. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kita akan melakukan penyitaan, ucap Samudi.

Soal rumah mewah di Cicalengka dan kebun sawit tempat persembunyian akhir Samsudin sebagai barang bukti hasil pencucian uang, Samudi belum bisa memastikan. Pihaknya masih akan mencari adanya keterkaitan hasil penjualan miras maut dengan rumah mewah tersebut.

Kalau rumah atau harta benda lainnya, kalau memiliki keterkaitan dari hasil kejahatan tentu saja akan disita. Rumah dan lahan diperiksa kepemilikannya punyai siapa saja. Kalau milik tersangka dari hasil pencucian uang, akan kita sita, ucapnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah mencari status kepemilikan rumah dan lahan sawit milik Samsudin itu. Polisi berencana memanggil keluarga Samsudin untuk memastikan kepemilikan rumah dan lahan sawit tersebut.

Masih kita periksa/ Kita akan meminta keterangan dari saksi dan keluarga, ucapnya.

Samsudin adalah seorang bos besar mirap maut yang disebut ginseng. Di dalam rumahnya terdapat bunker tempat membuat miras tersebut. Miras racikan Samsudin ternyata mematikan. Terdapat puluhan orang tewas usai meneggak miras oplosan Samsudin.
Diberdayakan oleh Blogger.