Header Ads

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati


Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum menuntut tersangka pelaku teroris bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan tuntutan hukuman mati. Aman diduga bertanggung jawab dalam aksi teroris yang menewaskan sejumlah orang, serta pelaku serangan lainnya di Indonesia dalam waktu sembilan tahun terakhir.

Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman mati, ucap Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (18/5).

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan memberi kompensasi bagi para korban karena serangan bom sebagai Aman. Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada tahun 2008, Aman dikatakan sering memberikan ceramah di beberapa kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan dan Samarinda. Materi ceramah Aman diambil dari buku seri tauhid yang dikarang olehnya yang berisi pemahaman tentang demokrasi.

Para 2009, selama di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh, Aman diketahui tetap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah. Dari balik jeruji besi itu, Aman juga diketahui membait kepada pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pada November 2014, Aman meminta pengikutnya untuk melakukan kejahatan aksi teroris yang sama terjadi di Paris, Prancis. Aksi teror itu diklaim Aman atas perintah dari pimpinan khilafah Suriah.

Aksi pertama teror ledakan bom di lokasi Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016 yang menyebabkan masyarakat dan pihak kepolisian menjadi korban. Aksi teror kedua yaitu pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam korban jiwa.

Aksi teror yang dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito atau Abu Sarah. Aksi ketiga yaitu aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal atau Abu Syamil.


Diberdayakan oleh Blogger.