Header Ads

ASET SETNOV BAKAL DILELANG KPK

ASET SETNOV BAKAL DILELANG KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi Setya Novanto setelah kasus korupsi protek e-KTP yang menjerat telha bekekuatan hukum tetap.

Dalam perkara itu Novanto divonis 15 tahun penjara dan wajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7.3 juta, Jika makan Ketua DPR itu tidak bisa membayar uang tersebut.

Maka KPK akan menyita aset-aset kekayaannya untuk memenuhi uang pengganti, Menurut Febri hal tersebut juga berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto.

febri menyatakan proses eksekusi terhadap mantan Ketum Golkar itu akan dilakukan dalam waktu dekat, Rencanya Novanto akan dipindahkan ke lapas Sukamiskin Bandung.

Para perkara korupsi e-KTP Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 Juta, Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp. 2,3 triliu.

Atas perbuatannya Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurangan, Mantan ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,5 Juta dikurangi Rp 5 Miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Diberdayakan oleh Blogger.