Header Ads

Tanggapan Alfian Tanjung Soal Pesan Ceramah dari Ketua Umum MUI



Ketua Umum MUI Ma ruf Amin menyampaikan kepada semua para ustaz maupun dai untuk menyampaikan ceramah secara proporsional dan santun. Kuasa Hukum Ustaz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menyampaikan pesan itu untuk umum bukan hanya untuk kliennya saja.

Saya kira itu akan disampaikan untuk umum ya, bukan khusus untuk uztaz Alfian, ucap Abdullah.

Abdullah mengatakan sebagai Ma ruf Amin yang juga Rois Am MUI itu pasti memiliki pertimbangan sendiri.

Saya tidak berani menilai sendiri dalam arti beliau punya referensi dan pertimbangan sendiri karena beliau Rois AM MUI yang menjadi panutan umat, mungkin saja dia mempunyai  pertimbangan sendiri. sambungnya.

Abdullah mengatakan bahwa apa yang disampaikan Alfian dalam ceramahnya di Masjid Al Mujahdin  Surabaya adalah benar. Abdullah juga megatakanalfian hanya mensosialiasik TAP MPRS No 25 tahun 1966 bahwa PKI merupakan partai terlarang.

Kalau dia mengisosialisasi masalah TAP MPRS masalah sesuatu  yang dilarang, nggak masalah kalau itu. Seperti ustaz lainnya yang mengingatkan tidak boleh makan babi, tidak boleh begini begitu, harus pakai kerudung. Harus diikuti ajaran apa yang ada di dalam Alquran dan itu akan diucapkan berkali-kali, sambungnya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan Alfian pasti ada datanya. Apalagi apa yang disampaikan khusus untuk kalangan umat islam sendiri.

Uztaz Alfian pasti mempunyai data dan referensi juga. Anda kan sering melihat ceramah yang berapi-api, masalahnya bicaranya dia ekslusif di lingkungan masjid, kapasitas dia di masjid sebagai seorang dai. Kalau yang dimasalahkan yang di sana, ucapnya.

Selain itu, Abdullah juga mempertanyakan siapa yang dimaksud sebagai korban dalam aduan tersebut. Menurutnya jika pihak sana yang melapor bukan merasa korban aduan itu tidak kuat.

Masalahnya siapa yang melapor orang etnis itu bukan, tidak jelas kan? kami akan melihat dulu sejauh mana dan masalahnya telalu cepat menjadikan dia tersangka, sambungnya.
Diberdayakan oleh Blogger.