Header Ads

Pengadilan Tinggi DKI Akan Mengkaji Ulang Banding Perkara Ahok


http://mastercasino88.info/mastercasino88/index.jsp

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim tinggi telah ditetapkan berdasarkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis sudah ditetapkan, ujar Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi.

Majelis hakim tinggi akan mempelajari berkar perkara. Rencananya berkas tersebut akan diberikan ke hakim pada Senin (29/5) minggu depan.

Semua anggota mempelajari berkas banding yang baru ditetapkan. Kalau kira-kira cukup, baru ditentukan dan sidangnya. Itu kewenangan majelis, ujar Johanes.

PN Jakarta Utara sebelumnya telah mengirimkan berkas banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 24 Mei 2017. Berkas baru dikirim karena pihak jaksa perkara Ahok sudah mengajukan banding.

Hingga berkas dikirim, jaksa perkara Ahok belum mengambil keputusan terbaru terkait dengan permohonan banding itu. Sedangkan Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut.

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tim jaksa masih mempelajari tindak lanjut permohonan banding Ahok.

Saya masih belum mendapatkan laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum). Sedang dipelajari lagi, masih membutuhkan pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau berhenti, ucap Prasetyo.

Ahok yang dinyatakan bersalah telah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Sura Al Maidah 51 saat dia berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dituntut 2 tahun penjara dan sekarang dia ditahan di Rutan Mako Brimob,
Diberdayakan oleh Blogger.