Header Ads

Perusahaan Wajib Membayar THR Paling Lambat H-7

Hanif Dakhiri, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri 2017.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Jika ada perusahaan yang telat membayar THR, sanksi yang harus ditanggung perusahaan tersebut berupa denda 5 persen dari total THR. Hal ini didiskusikan usai menghadiri acara Peringatan Hari Lahir Al-Khairiyah ke 92 Kota Cilegon, Banten.

Menurut Hanif, selain dengan 5 persen, sanksi administrasi dan berupa teguran juga akan dilayangkan pemerintah kepada perusahaan yang telah membayar THR.

Yang telah membayar THR keagamaan akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar, ucapny Kota Cilegon.

Hanif meminta kepada seluruh perusahaan supaya tidak terlambat membayar THR kepada para karyawan. Menurutnya THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

Ya intinya kita minta THR harus dikeluarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerja, sambungnya.

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR di kementrian ataupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kita akan membuat pos THR. Baik di kementerian maupun di daerah-daerah. Di provinsi, kabupaten, dan di dinas tenaga kerjanya, ucapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.