Header Ads

Jelang Ramadan, Djarot Kumpulkan Para Pengusaha Hiburan Malam



Menjelang Ramadan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat akan mengumpulkan para pengusaha hiburan malam di Seluruh Jakarta. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan soal ketentuan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

Pengusaha-pengusaha tempat hiburan malam ini biasanya kita kumpulkan untuk memberikan pemahaman bersama tentang tata cara ketentuan pada bulan Ramadan ini, ucap Djarot di Balai Kota.

Sama seperti tahun lalu, peraturan tempat hiburan malam juga akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian, ucap Djarot.

Djarot juga tidak merinci secara pasti kapan akan menutup tempat hiburan malam. Akan tetapi, peraturan terkait jam operasional ini ditulis dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dab kebudayaan DKI yang akan ditunjukan kepada para pemilik usaha pariwisata di Jakarta.

 Menurut isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, setidaknya ada enam kategori tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadan.

Keenam tempat tersebut harus wajib tutup 1 hari sebelum bulan Ramadan, 1 hari sebelum Ramadan, Hari Raya Idul Fitri.

Dalam Surat Edaran juga diatur usaha bola sodok atau tidak ada boleh satupun usaha yang tertera dalam Surat Edaran diperbolehkan buka pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 24/00 WIB.

Sementara itu, untuk wisata malam seperti diskotek yang diselanggarakan menyatu dengan wilayah komersial dan area hotel  minimal bintang 4, serta tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit diperbolehkan buka selama bulan Ramadan
Diberdayakan oleh Blogger.