Header Ads

Penipu Toko Berlian Rp 20 M di Plaza Indonesia, RD Divonis 2 Tahun



Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali, RD (42) yang terbukti bersalah melakukan serangkaian penipuan berlian senilai Rp 20 miliar di sebuah toko perhiasan di Plaza Indonesia.

Kasus ini bermula saat RD mendatangi sebuah toko perhiasan di Plaza Indonesia pada 2011. RD  yang membeli perhiasan dan RD menjadi pelanggan toko perhiasan itu hingga Mei 2012.

Masalah mulai muncuk saat RD menceritakan kepada pemilik toko bila rekan-rekannya baru saja dapat bisnis proyek mencapai Rp 200 miliar. RD siap membantu mempromosikan berlian, emas dan perhiasan dari toko tersebut ke teman-temannya di Jakarta.

Pihak toko tidak keberatan karena RD sudah menjadi pelanggan dan menyetujui usulan tersebut. Maka, dibuatlah temporary bill, sedangkan RD yang menyerahkan bilyet giro sebagai jaminan. Bila perhiasan tidak laku, maka RD akan mengembalikan perhiasan tersebut.

Setelah itu, pihak toko menyerahkan sejumlah barang ke RD dengan nilai seluruh perhiasan Rp 20 miliar. Penyerahan itu diberikan secara berkala, yaitu di Plaza Indonesia, lobby Grand Hyatt dan Senayan City.

Beberapa perhiasan yang diserahkan diantaranya :
1. Sebuah kalung full round diamon seharga USD 330 ribu.
2. Cincin lelaki seharga USD 17.500.
3. Cincin Perempuan seharga USD 15.500.
4. Diamond round 6.56 ct/K/L.VVS2 seharga USD 71.160.
5. Round 5.9 ct L seharga Rp3.7 miliar.

Belakangan ini diketahui seluruh jaminan bilyet giro itu sudah kadaluwarsa, sehingga sebagian sudah tidak bisa dicairkan. Pihak toko kaget sehingga memperkarakan RD ke polisi. RD pun langsung didudukkan di kursi pesakitan.

Akan tetapi, pada 17 Juli 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melepaskan RD. Jaksa yang menuntut RD selama 4 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

Pada 10 Februari 2015, majelis kasasi mengabulkan banding jaksa dan langsung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada RD. Atas vonis tersebut, RD kaget dan mengajukan PK.

Telah menolak PK terpidana, ucap majelis yang diketuai oleh Artidjo Alkostar.

Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung Suhadi dan Sri Murwahyuni. Majelis PK menilai RD telah melakukan serangkaian kebohongan atau penipuan dengan modus operandi memesan 17 jenis perhiasan dengan total harga Rp 20 miliar.

Sehingga perbuatan terpidana RD merupakan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP, ujar majelis.
Diberdayakan oleh Blogger.