Header Ads

Vonis Idrus Marham Ditunda Terkait Pemilu

Vonis Idrus Marham Ditunda Terkait Pemilu



Majelis hakim menunda persidangan kasus penerimaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. Sedianya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjalani sidang vonis hari ini.

Ketua majelis hakim, Yanto menjelaskan alasan penundaan pembacaan vonis dikarenakan dua anggota majelis hakim hanya memiliki sedikit waktu sebelum bertolak ke kampung halaman masing-masing untuk mencoblos besok.

"Sedianya hari ini putusan, tapi saya kemarin baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih jam 4, tapi ternyata besok itu pemilu, nyoblos," ujar Yanto di Jakarta, Selasa, (16/4/2019).

"Dua anggota saya besok itu pemilu, nyoblos, dua anggota saya sudah beli tiket jam 4, sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara, dan anggota saya yang sebelah juga nyoblos di Kupang," ujar Yanto.

Ia menambahkan jika tidak terkendala waktu, pembacaan vonis akan tetap dilakukan meski dilakukan pada waktu malam.

Keputusan penundaan juga telah disepakati oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Idrus Marham.

"Tadi saya musyawarah sama JPU dan penasihat hukum saudara, untuk putusan saudara ditunda minggu depan," tukasnya.

Atas penundaan tersebut, Idrus Marham baru akan menghadapi sidang vonis pada 23 April 2019.

Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa menilai peran Idrus cukup aktif berkomunikasi dengan Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama membahas proyek tersebut.

Jaksa menyebut penerimaan uang oleh Idrus sebesar Rp 2,25 miliar diterima melalui staf Eni bernama Tahta Maharaya. Uang tersebut dipergunakan kepentingan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 18 Desember 2017, dengan agenda penetapan Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan mantan Mensos itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara ada hal meringankan dari tuntutan Idrus yaitu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana dan tidak menikmati hasil kejahatannya.

Hal yang meringankan sopan, ia belum pernah dipidana, tidak menikmati hasil kejahatan.

Idrus dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diberdayakan oleh Blogger.