Header Ads

Peraturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Pemotor Bisa Ditilang Polisi



Peraturan Undang-Undang Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk tidak merokok sambil berkendara sudah dijalankan. Handa dalam waktu beberapa minggu sejak diberlakukannya, sudah tercatat ada 652 pengendara yang ditilang.

Para pengendara yang ditilang sudah mencapai 652 dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, ucap Kasubdit Gakkum ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Selanjutnya Jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukannya aturan pada Senin 11/3/2019.

Terdapat 652 pelanggar yang dikenakan sanksi denda Rp750 ribu. Untuk mengurus denda itu harus di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI, ucapnya.

Penindakan itu dilakukan oleh kepolisian berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendara.

Aturan itu tercatat dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Di mana pasal itu menyebutkan pengedara sepeda motor dilarang keras merokok sambil berkendara, oleh karena itu akan sangat menggangu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Bagi pengendara ynag melanggar aturan itu, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2019.

Berkendara sambil merokok itu termasuk dalam aktivitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan pengendara lain, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, kami sudah menjelaskan dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas, ungkap Nasir.
Diberdayakan oleh Blogger.